
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum memberi respon keputusan MK terkait Pemilu.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Anas Urbaningrum memberi penjelasan terkait adanya perubahan di Pemilu.
“Tatalaksana Pemilu Berubah Lagi,” tulisnya dikutip Jumat (27/6/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) awalnya membatalkan terkait parliamentary treshold 4 persen untuk DPR dan presidential.
Kemudian, 20 persennya juga dibatalkan untuk DPR dan presidential treshold serta 25 persen suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres)
Dan yang paling mengejutkan dari keputusan MK menurut Anas tentunya terkait dipisahmya Pemilu serentak.
“Hari ini MK kembali membuat putusan penting. Pemilu serentak dipisah,” terangnya.
Pemilu serentak dipisah menjadi 2 yakni pemilu serentak nasional dan daerah. Pemilu serentak nasional adalah untuk Pilpres, Pemilihan Anggota DPR dan Pemilihan Anggota DPD.
Sedangkan pemilu serentak daerah adalah bersamaan antara Pilkada (Pilgub, Pilbub dan Pilwali), Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Jarak waktunya juga diatur. Yakni pemilu serentak daerah diselenggarakan setelah antara 2 tahun sampai 2,5 tahun sejak pelantikan Presiden, Anggota DPR dan Anggota DPD.
Hal ini kata dia, praktis bisa dipahami bahwa setiap sekitar 2,5 tahun sekali akan diselenggarakan pemilu, yakni pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah.
Dia menyatakan sisi baiknya adalah pemilu akan lebih fokus isu-isunya. Masalah-masalah nasional akan terangkat maksimal dalam pemilu serentak nasional, khususnya Pilpres.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: