
Fajar.co.id, Majene -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat kembali menegaskan
komitmennya dalam memperkuat perlindungan hukum atas karya intelektual melalui kegiatan
Gerakan Pendaftaran Hak Cipta Serentak yang digelar di STAIN Majene.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025 yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Melalui kegiatan ini, para wisudawan diberikan kesempatan untuk mendaftarkan karya ilmiah mereka secara langsung, sebagai langkah awal dalam memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Ketua Dewan Pertimbangan Korps Alumni Pesantren Modern Al Ikhlash (KAPMI), Muhammad Solihin S yang juga Koordinator Departemen Hukum Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat (KKMSB), menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah progresif/inisiatif Kemenkum Sulbar tersebut.
“Gerakan ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya membangun budaya hukum yang menghargai karya dan inovasi. Pelibatan para wisudawan adalah langkah
strategis dalam menanamkan kesadaran hukum kekayaan intelektual sejak dini,” katanya.
Menurutnya, kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menghadirkan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat akademik dan pesantren, sekaligus memperkuat ekosistem kreativitas dan inovasi nasional.
Secara yuridis, kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menegaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif yang timbul otomatis setelah karya diwujudkan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: