Presiden Prabowo dan guru (ilustrasi AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini bergeser dari sekadar isu sektoral menjadi konflik kebijakan nasional. Di satu sisi, negara memprioritaskan program populis Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan rekrutmen cepat. Di sisi lain, pendidikan—melalui nasib guru honorer—kembali merasa dikorbankan.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa tenaga baru bisa dipercepat jadi aparatur negara, sementara guru yang puluhan tahun mengabdi masih menunggu kepastian?
SPPG Diangkat Cepat, Guru Honorer Terus Menunggu
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang meresmikan pengangkatan 32.000 pegawai SPPG—kepala unit, ahli gizi, hingga akuntan—menjadi PPPK mulai 2026.
Langkah ini dinilai kontras dengan realitas guru honorer. Banyak dari mereka telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, mengajar di ruang kelas dengan honor minim, namun status kepegawaiannya tak kunjung jelas.Ketimpangan inilah yang memantik kemarahan dan kekecewaan di kalangan pendidik.
Pendidikan Merasa Kalah Prioritas
Bagi guru honorer, kebijakan ini bukan sekadar soal PPPK, tetapi soal arah prioritas negara. Program MBG dinilai mendapat jalur cepat karena daya tarik politik dan dampak elektoralnya, sementara persoalan lama di dunia pendidikan kembali tertunda.
Narasi yang menguat di lapangan: program baru dipercepat, masalah lama dibiarkan.
DPR: Ini Bukan Sekadar Administrasi
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai kritik publik terhadap kebijakan ini sangat beralasan. Menurutnya, negara tidak boleh mengorbankan rasa keadilan demi percepatan satu program.
“Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan,” tegasnya.
Fikri menekankan bahwa konflik ini sudah menyentuh keadilan sosial dan martabat profesi guru, bukan lagi persoalan teknis rekrutmen.
Logika Negara Dipersoalkan
Pemerintah berargumen bahwa pegawai SPPG bekerja dengan jam kerja harian, sementara guru berbasis jam mengajar. Namun DPR menilai perbedaan logika kerja tidak boleh menjadi pembenaran ketimpangan kebijakan.
Jika negara mampu menyiapkan skema cepat untuk MBG, publik mempertanyakan mengapa skema adil untuk guru honorer selalu tertunda.
Risiko Sosial: Pendidikan Kehilangan Kepercayaan
Pengamat pendidikan menilai kebijakan yang tidak sensitif terhadap pengabdian guru berisiko menimbulkan krisis kepercayaan terhadap negara. Guru honorer bisa merasa bahwa dedikasi panjang tidak dihargai, sementara jalur cepat tersedia bagi sektor lain.
Jika dibiarkan, konflik ini berpotensi memperlebar jurang antara kebijakan populis jangka pendek dan pembangunan pendidikan jangka panjang.
DPR Dorong Reformasi Besar Pendidikan
Sebagai jalan keluar, DPR tengah menyiapkan kodifikasi tiga undang-undang pendidikan:
- UU Sistem Pendidikan Nasional
- UU Guru dan Dosen
- UU Pendidikan Tinggi
Langkah ini dimaksudkan untuk menata ulang rekrutmen, kesejahteraan, dan perlindungan profesi guru, agar pendidikan tidak terus kalah dalam perebutan prioritas kebijakan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































