Mantan Menko Polhukam Mahfud MD (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, blak-blakan mengenai penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya kerap dipersepsikan seperti “toko kelontong”, tempat perkara bisa “dipesan”.
“Anda mau beli apa? Kalau Anda punya masalah hukum, tinggal datang,” ujar Mahfud dikutip fajar.co.id, Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, seseorang yang memiliki persoalan hukum bisa mencari jalur sesuai tahapan prosesnya.
"Mau ke pengadilan bisa, kalau kasusnya masih di kejaksaan bisa cari di kejaksaan. Kalau kepolisian, kepolisian. Anda bisa pesan di situ. Ijon perkara,” sebutnya.
Mafia Menentukan Arah Hukum
Mahfud kemudian menerangkan istilah tersebut. Mafia akan bergerak cepat dan menentukan arah proses hukum yang akan berjalan.
“Tahu, ijon perkara. Apa itu? Anda melakukan pelanggaran. Belum disidik, tapi nanti mafianya sudah datang ke kantor polisi,” tukasnya.
Menurut dia, bahkan sebelum proses berjalan, sudah ada pengondisian terhadap aparat yang menangani perkara.
“Ini nanti yang nyidik ini ya, polisinya. Bukan polisi yang nentukan, polisinya ini. Kemudian pasalnya yang dipakai ini,” ucapnya.
Praktik Serupa Juga Menyasar Kejaksaan
Ia melanjutkan, praktik serupa juga bisa terjadi di tahapan berikutnya.
“Saya sudah masuk di kepolisian, kejaksaan diijon lagi, jaksanya ini. Nanti hakimnya ini,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah praktik tersebut nyata terjadi, mantan Cawapres nomor urut tiga itu memberikan penegasan
"Real ini, yang masuk-masuk ke penjara itu kan begitu. Sekarang sudah lebih canggih mainnya," Mahfud menuturkan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































