
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pelajar Mahasiswa Peduli Rakyat Papua (FSMP-PRP) menduduki Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (8/9/2025).
Mereka berunjuk rasa tepat di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Mendesak agar membebaskan empat tahanan politik yang sementara menjalani proses sidang.
Untuk diketahui, masing-masing empat aktivis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang telah memasuki tahap sidang dakwaan itu bernama Nikson Mau, Maksi Sangkek, Abraham Goram Gaman, dan Piter Robaha.
Ketua KNPB Wilayah Makassar, Sulsel, Andarias Sondagau, mengatakan bahwa pembagian surat yang dilakukan 4 aktivis NRFPB sejak 14 April 2024 merupakan tindakan yang demokratis, beritikad baik bertabat dan patut di hormati, bukan dilakukan penangkapan dan ditersangkakan.
"Kriminalisasi empat aktivis politik Papua tersebut menunjukkan negara terus merepresi hak atas kebebasan berekspresi, berpendapat dan berkumpul, dan menyampaikan pendapat," ujar Andarias kepada awak media.
Ia menyesalkan bahwa mereka ditangkap karena menyampaikan aspirasi politik secara damai dengan mendatangi kantor-kantor pemerintah Papua Barat Daya.
"Tanpa penggunaan kekerasan harusnya dilindungi, sebagaimana amanat UUD Tahun 1945," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mengekspresikan pendapat di muka umum merupakan sesuatu yang dijamin oleh dan dilindungi UUD 1945 Pasal 28E.
"Aspirasi politik damai bukan merupakan ujaran kebencian sebagaimana dituduhkan oleh Polisi. Aparat hukum juga kembali menggunakan tuduhan Makar untuk membungkam ekspresi aktivis Papua," sebutnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: