Lagi, MK Tolak Syarat Capres Minimal S1, Netizen: Rakyat Cari Nafkah Minimal S1, Lebih Kecil Pula Gajinya

3 weeks ago 37
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya) Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan terkait syarat capres-cawapres minimal berpendidikan sarjana atau S1.

FAJAR.CO.ID -- Syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tetap minimal SMA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali menolak gugatan terkait syarat capres-cawapres minimal berpendidikan sarjana atau S1 memicu reaksi publik.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menilai syarat capres-cawapres minimal S1 dikategorikan sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang yang tetap dinilai konstitusional.

Hal ini dapat berlaku sepanjang tidak melanggar moralitas; tidak melanggar rasionalitas; bukan ketidakadilan yang intolerable; dan tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang.

"Menurut Mahkamah, persyaratan yang demikian dapat diatur, sepanjang tidak mengandung unsur diskriminatif," kata Ridwan.

Gugatan ini merupakan kali kedua diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, mahasiswa Universitas Nasional, yang sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan serupa dan dua kali pula ditolak Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, ia menggugat syarat capres-cawapres minimal berpendidikan S-1 yang juga ditolak MK dengan putusan nomor 87/PUU-XXIII/2025.

Dia juga meminta syarat pendidikan minimal S1 tidak hanya untuk capres-cawapres, tetapi juga calon kepala daerah dan anggota legislatif.

Dengan putusan ini, syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat tetap berlaku untuk capres-cawapres, calon kepala daerah, hingga anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |