KUHP Baru: Menjemput Era Hukum Nasional, Siapkah Kita?

3 hours ago 4
Dr. Azry Yusuf, S.H., M.H., Akademisi dan Advokat

Oleh: Dr. Azry Yusuf, S.H., M.H., Akademisi dan Advokat

Menghitung Hari Menuju 2 Januari 2026

Dua bulan lebih, tepatnya pada 2 Januari 2026, Indonesia akan menorehkan sejarah baru dalam dunia hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan resmi berlaku, menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS), KUHP warisan kolonial Belanda yang telah menjadi dasar hukum pidana selama lebih dari 1,5 abad.

Sejarah_dan_Pembaruan_KUHP Rev.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian teks hukum, melainkan sebuah transformasi mendasar dari hukum yang lahir di masa kolonialisme menjadi hukum pidana nasional yang berakar pada Pancasila dan UUD 1945. Ia mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk berdiri di atas kaki sendiri dalam mengatur kehidupan hukum pidananya.

Namun, seperti halnya semua perubahan besar, pertanyaan mendasar pun muncul: Apakah kita benar-benar siap?

Pertanyaan ini bukan sekadar tentang pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga tentang kesiapan seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat, akademisi, dan media, untuk mengawal proses transisi menuju era hukum yang baru ini.

Lebih dari Sekadar Ganti Buku Hukum

Sejak kemerdekaan, Indonesia memang sudah melakukan adaptasi terhadap KUHP kolonial melalui UU No. 1 Tahun 1946 dan UU No. 73 Tahun 1958. Namun, secara substansi, hukum pidana kita tetap terikat pada pola pikir lama yang lahir dari konteks kolonial.
Sejarah_dan_Pembaruan_KUHP Rev.

KUHP baru hadir bukan hanya untuk mengganti pasal-pasal yang usang, tetapi untuk membangun fondasi hukum pidana yang lebih humanis, modern, dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa. Ada beberapa perubahan penting yang menjadi tonggak pembaruan:

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |