Kuasa Hukum Keberatan dengan Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ronnie H. Rusli: Jangan Mentang-mentang

2 days ago 9

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dosen Universitas Indonesia, Ronnie H. Rusli angkat suara. Terkait dengan sikap kuasa hukum Presiden ke-7 Jokowi soal dugaan ijazah palsu.

“Paling berbahaya kalau “Ijazah palsu” dinyatakan sebagai “ijazah asli” harus dibuktikan “beyond reasonable doubt” ijazah itu asli atau palsu,” kata Ronnie dikutip dari unggahannya di X, Kamis (10/7/2025).

Menurutnya, ijazah adalah prestasi pribadi.

“Ijazah itu adalah prestasi “PRIBADI” sebelum menjabat jabatan apapun dan bukan membuktikan jabatan “Presiden RI”,” ujarnya.

Kata Ronnie, jangan mentang-mentang Jokowi pernah duduki Orang Nomor Satu di Indonesia, maka jadi kebal hukum.

“Jangan ada mentang-mentang pernah menjabat RI-1 siapapun dia jadi kebal hukum setelah tidak menjabat RI-1 karena perbuatan pemalsuan sebelum menjabat RI-1 siapapun dianya,” ucapnya.

Sebelumnya, Pakar Telematika Roy Suryo mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (9/7/2025). Menunjukkan dokumen hasil analisis teknis yang menyimpulkan bahwa dokumen akademik Jokowi, 99,9 persen palsu.

“Kenapa saya bisa mengatakan 99 persen palsu? Itu nanti akan ada historisnya," kata Roy.

Sementara itu, Kuasa Hukum Presiden ke-7 Jokowi, Yakup Hasibuan keberatan dengan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu.

"Sejak awal kami sudah menyampaikan keberatan karena gelar perkara khusus di tahap penyelidikan tidak diatur secara hukum, namun kami sangat menghargai keputusan yang telah diambil Mabes Polri," ujar Yakup kepada wartawan.

Ia menegaskan, gelar perkara tersebut bukanlah forum untuk menguji materi atau bukti hasil penyelidikan, melainkan untuk menjelaskan proses penyelidikan yang sebelumnya telah berlangsung.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |