KPU Jadi Sorotan Usai Bikin Aturan Janggal saat Ijazah Gibran Digugat, Ini 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Dirahasiakan dari Publik

3 hours ago 4
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. (Ilustrasi Foto Ricardo-JPNN)

Fajar.co.id, Jakarta -- Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, secara resmi telah digugat di pengadilan.

Hanya saja, saat publik sedang ramai membahas persoalan itu, kini muncul aturan yang dinilai bertentangan dengan etika dalam demokrasi.

Hal itu tampak jelas dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dirahasiakan dari publik.

Dokumen-dokumen yang dirahasiakan tersebut termasuk profil singkat, laporan harta kekayaan, hingga ijazah pendidikan.

Berikut daftar 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berdasarkan aturan baru KPU RI:

1.Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

2.Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

3.Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.

4.Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

5.Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

6.Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7.Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama limatahun terakhir.

8.Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |