Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari. (YouTube Fikri Thobari Official)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan uang tunai sebesar Rp756,8 juta serta sejumlah barang bukti lainnya di Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong pada Senin (9/3).
OTT ini menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari beserta beberapa pihak lain sebagai tersangka kasus korupsi.
Penangkapan dan Barang Bukti
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dari operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai Rp 756,8 juta.
"Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp 756,8 juta," jelasnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Temuan uang tunai tersebut berasal dari beberapa lokasi, antara lain di mobil Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo sebesar Rp 309,2 juta, tas hitam di rumah Harry senilai Rp 357,6 juta, serta koper di kolong TV rumah seorang ASN Dinas PUPRPKP berjumlah Rp 90 juta.
Modus dan Dugaan Penerimaan Fee Proyek
KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lain oleh Bupati Fikri Thobari melalui Harry Eko Purnomo dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang totalnya mencapai Rp 775 juta.
"Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," tegas Asep Guntur Rahayu.
Selain Bupati Fikri dan Kepala Dinas Harry, KPK menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

















































