Kontroversi Pernyataan Kepala BKN, PPPK Akhirnya Bangkit Perjuangkan Diri Jadi PNS

2 hours ago 3
Ilustrasi ASN (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakhullah tentang status PPPK sebagai tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan PNS, menimbulkan kontroversi di tengah PPPK.

Namun, kontroversi itu kembali membangkitkan semangat perjuangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu sesuai dengan tuntutan awal saat masih berstatus sebagai honorer.

Para PPPK mulai menggalang konsolidasi untuk memperjuangkan nasibnya agar lebih jelas seperti layaknya PNS. Tidak seperti yang digambarkan oleh Kepala BKN dimana PPPK bisa setiap saat dihentikan kontraknya.

Salah satunya dilakukan guru PPPK Kabupaten Bogor dari angkatan 2021 hingga 2025. Mereka membuat pernyataan sikap bersama.

Para PPPK ini siap bergerak memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) agar status PPPK bisa dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pernyataan itu ditegaskan Ketua Forum PPPK Kabupaten Bogor, Meisi Lukitasari.

Ia menilai pernyataan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah tentang PPPK yang menyatakan status PPPK sebagai tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara, memang sesuai filosofi awal.

Namun konotasi pernyataan itu dianggap merendahkan,menyinggung dan berpotensi menimbulkan polemik.

“Petikan video itu tidak ada yang salah, justru membuat kita sadar akan status kita. Solusinya jelas, yaitu mendorong perubahan UU agar berpihak pada tenaga kontrak ini,” ujar Meisi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |