
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat suara terkait dugaan Presiden Prabowo Subianto soal gejala makar dan terorisme pada aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan.
Merespons pernyataan itu, Mahfud MD meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan terhadap pihak-pihak yang dicurigai melakukan makar dan terorisme.
"Ya, ditangkap saja kalau ada yang makar," kata Mahfud saat ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan bahwa definisi makar telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertama, katanya, makar adalah tindakan untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Kedua, adanya gerakan yang bertujuan agar presiden dan wakil presiden tidak bisa bekerja.
"Itu makar namanya. Apa ada ke arah itu? Saya tidak tahu, kan? Pemerintah lebih tahu," tutur Mahfud.
Dia menyebut gelombang aksi demonstrasi di berbagai daerah sejatinya adalah gerakan organik yang lahir dari masyarakat, sebagai akumulasi kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang belum ditanggapi serius.
Akan tetapi, Mahfud menduga gerakan itu kemudian ditunggangi pihak tertentu. "Demo ini aslinya organik, ada alasan yang memang muncul dari bawah dan riil. Cuma, kemudian ada yang menunggangi," katanya.
Mahfud juga menjelaskan bahwa diksi menunggangi dengan mendalangi itu berbeda. "Kalau mendalangi itu dia yang merencanakan, lalu dia yang menggerakkan. Ini tidak. Masyarakat organik, makanya tidak tersentuh oleh intelijen sebelumnya, tiba-tiba muncul," ucapnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: