Kelalaian Pengelola MBG Bisa Berkonsekuensi Hukum

5 hours ago 5
Dr. Rahman Syamsuddin (Pakar Hukum dan Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar)

Oleh: Dr. Rahman Syamsuddin (Pakar Hukum dan Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar)

Program makan gizi gratis merupakan ikhtiar negara untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus kesehatan siswa.

Namun, kasus keracunan makanan yang menimpa sejumlah pelajar memunculkan problem hukum serius: apakah pengelola hanya dapat digugat secara perdata, ataukah juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana?

Dalam hukum perdata, hubungan hukum antara penyedia makanan dengan siswa dapat dipandang sebagai hubungan perikatan.

Apabila makanan yang diberikan menimbulkan kerugian, maka Pasal 1365 KUH Perdata relevan untuk digunakan.

Pengelola yang lalai wajib mengganti biaya pengobatan, kerugian materiil, bahkan immateriil yang diderita orang tua maupun siswa.

Gugatan ini bertujuan memulihkan hak korban, bukan menghukum pelaku.

Sementara dalam hukum pidana, konsekuensinya lebih serius. Jika terbukti terdapat kelalaian yang mengakibatkan luka atau sakit, maka Pasal 360 KUHP bisa dijeratkan.

Bahkan bila ditemukan unsur kesengajaan, seperti penggunaan bahan makanan berbahaya atau kadaluarsa, Pasal 204 KUHP berlaku dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat.

Pidana hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga mencegah pengulangan perbuatan serupa. Selain itu, aspek hukum administrasi juga tidak boleh diabaikan.

Pemerintah sebagai penyelenggara program wajib menegakkan standar keamanan pangan, melakukan pengawasan distribusi, dan memastikan pihak ketiga yang terlibat memiliki sertifikasi layak.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |