Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mewajibkan seluruh guru di sekolah menjalankan peran bimbingan konseling (BK) menuai respons beragam dari publik.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan guru diharapkan mampu menjalankan peran ganda, termasuk menjadi konselor bagi para siswa. Bahwa ketentuan mengenai hal tersebut telah memiliki dasar aturan yang jelas.
Mu'ti pun menambahkan, pemerintah kini berupaya memaksimalkan fungsi pembimbingan itu dengan menyiapkan pelatihan bimbingan dan konseling bagi para guru.
Melalui pembekalan tersebut, guru diharapkan tidak hanya mengajar sesuai bidang studinya, tetapi juga memiliki keterampilan dasar untuk memberikan pendampingan konseling kepada peserta didik.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyambut baik kebijakan tersebut. Namun ia mengingatkan pentingnya sekolah memiliki ahli psikologi profesional.
“Kebijakan ini langkah maju dalam memperkuat pendidikan karakter dan kesejahteraan emosional siswa. Tapi kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada level administratif,” kata Lalu Hadrian Irfani di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Politisi PKB itu juga mengingatkan, bahwa pendampingan psikologis membutuhkan kompetensi profesional yang tidak dapat digantikan hanya dengan penugasan tambahan kepada guru.
“Guru memang harus membentuk karakter siswa, tetapi bimbingan konseling bukan tugas yang bisa dijalankan tanpa bekal psikologis. Karena itu negara harus memastikan bahwa setiap sekolah memiliki psikolog atau konselor tetap," tuturnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































