
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029 disambut positif oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Menurut kader PKN, Nurhidayatullah B. Cottong, langkah ini menjadi angin segar bagi partai politik yang ingin memperkuat konsolidasi kader dan menghidupkan kembali idealisme politik yang selama ini terkikis oleh sistem pemilu serentak yang padat dan transaksional.
“Putusan ini membuka ruang bagi partai untuk bekerja lebih terstruktur, menyusun kekuatan daerah secara sistematis, tanpa harus terburu-buru atau tertimpa beban pemilu nasional yang berat secara logistik dan emosi,” ujar Sekretaris DPD PKN Sulsel ini.
Ia menilai sistem pemilu serentak selama ini kerap memaksa partai untuk pragmatis, lantaran harus menyiapkan banyak kandidat untuk lima kotak suara sekaligus dalam waktu singkat.
“Model pemilu serentak membuat semua tahapan tumpang tindih. Akibatnya, partai lebih memilih calon berdasarkan popularitas dan modal ketimbang kapasitas,” tegasnya.
Dengan adanya jeda dua tahun antara pemilu nasional dan pilkada, partai politik memiliki ruang untuk memperkuat basis ideologi dan membangun strategi pemenangan daerah yang lebih matang.
“PKN melihat ini sebagai peluang membumikan kembali peran partai sebagai alat pendidikan politik, bukan hanya kendaraan elektoral musiman,” tambahnya.
Dari segi pendanaan, Cottong mengakui tantangan tetap ada. Namun, ia meyakini biaya dua kali pemilu bisa dikelola lebih efisien dengan manajemen keuangan yang baik dan penggalangan dana publik yang lebih transparan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: