
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu kader PKB, Umar Hasibuan memberi sindiran terkait masa jabatan di Pemerintahan.
Sindiran ini diberikan oleh Umar Hasibuan melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya.
Umar menyebut untuk jabatan di Pemerintahan mulai dari Presiden, Gubernur, bupati dan walikota dibatasi yaitu dua periode.
“Jabatan Presiden, Gubernur, bupati dan walikota dibatasi cuma 2 priode,” tulisnya dikutip Senin (30/6/2025).
Ia pun menyebut hal seperti periode masa jabatan ini harusnya berlaku juga di DPR RI, Provinsi dan Kabupaten.
“Mustinya biar adil harusnya Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupten jg dibatasi 2 periode saja,” ujarnya.
Umar Hasibuan pun memberikan sindiran ke pejabata DPR RI yang sudah punya jabatan selama 25 tahun.
Ia menyebut adanya pejabat yang memiliki selama ini, sangat tidak adil.
“Ada tuh Angg DPR RI yang sudah 25 tahun anggota DPR. It not fair ges,” terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).
Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: