Jadwal Pembayaran THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026 Lengkap dengan Nominal Sesuai Golongan

14 hours ago 6
Prajurit TNI (Ilustrasi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara dipastikan cair menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.

Kebijakan pemberian THR ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan dari berbagai instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Meski hingga saat ini aturan resmi belum diterbitkan, pola pemberian THR tahun-tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran soal waktu pembayaran dan kisaran besaran THR yang akan diterima oleh pegawai negeri.

Prediksi ini berdasarkan konsistensi kebijakan pemerintah dalam memberikan THR kepada PNS dan aparatur negara lainnya setiap menjelang hari raya Idul Fitri.

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR aparatur negara biasanya dicairkan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Lebaran untuk memastikan para aparatur negara dapat menggunakan THR tersebut untuk persiapan perayaan Idul Fitri.

Jika Idul Fitri 2026 jatuh pada akhir Maret berdasarkan prediksi kalender hijriah, maka THR diperkirakan mulai cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026.

Pemerintah biasanya akan mengumumkan jadwal resmi pencairan THR melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau kebijakan dari Kementerian Keuangan yang biasanya diterbitkan mendekati waktu pencairan.

Penerbitan aturan resmi ini penting untuk memberikan kepastian kepada seluruh aparatur negara tentang waktu dan besaran THR yang akan diterima.

THR aparatur negara tidak hanya berupa gaji pokok semata. Besaran THR mengacu pada penghasilan bulanan yang terdiri dari berbagai komponen.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |