
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/7/2025).
Vonis ini menjadi pukulan telak tidak hanya bagi karier politik Hasto, tapi juga menjadi simbol getirnya relasi antara partai penguasa dan lembaga antirasuah.
Dalam sidang yang menyedot perhatian publik, Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Meski dibebaskan dari dakwaan menghalang-halangi penyidikan, vonis suap ini cukup untuk menempatkan Hasto di balik jeruji.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap,” kata hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan.
Kasus ini bukan kasus biasa. Ini adalah drama panjang penuh intrik yang menyangkut Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang lenyap misterius sejak awal 2020.
Nama Hasto kerap muncul dalam pusaran isu penghilangan jejak Harun, hingga akhirnya menyeretnya ke kursi terdakwa.
Penyidik KPK menyebut Hasto memiliki pengetahuan dan keterlibatan dalam upaya menyuap eks-komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Tujuannya jelas, membuka jalan politik bagi Harun Masiku yang gagal masuk ke Senayan secara reguler.
Sebagai figur penting di PDIP, vonis ini bisa menjadi senjakala politik Hasto Kristiyanto. Sebelumnya, Hasto dikenal vokal, terutama dalam isu reshuffle, netralitas ASN, hingga urusan Jokowi yang ia nilai mulai menjauh dari ideologi partai.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: