Ilustrasi Pensiunan (AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi salah satu yang mendapatkan gaji yang sah dari Pemerintah.
Untuk pencairan gaji pensiunan PNS ini diketahui diberikan setiap bulannya untuk para pensiunan.
Pencairannya dilakukan langsung oleh pihak Taspen yang ditunjuk sebagai lembaga penyalur manfaat.
Setiap bulannya, Taspen menyalurkan gaji pensiunan PNS pada tanggal 1 yang langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima manfaat.
Gaji pensiunan PNS yang disalurkan tersebut termuat dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Gaji Pensiunan Sesuai Golongan
Untuk besaran gaji yang didapatkan pensiunan PNS ini juga diberikan berdasarkan besaran golongan.
Pemerintah memberikan gaji untuk pensiunan PNS sesuai dengan golongan terakhir pensiunan PNS sebelum purna tugas.
Gaji tersebut diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan bagi pensiunan PNS yang telah mengabdi.
Dengan belum adanya perubahan kebijakan, struktur gaji pensiunan PNS pada 2026 tetap mengikuti ketentuan dalam PP No. 8/2024. Berikut daftar lengkapnya:
- Golongan I
- IA: Rp1.748.100-Rp1.962.200.
- IB: Rp1.748.100-Rp2.077.300.
- IC: Rp1.748.100-Rp2.165.200.
- ID: Rp1.748.100-Rp2.256.700.
- Golongan II
- IIA: Rp1.748.100-Rp2.833.900.
- IIB: Rp1.748.100-Rp2.953.800.
- IIC: Rp1.748.100-Rp3.078.700.
- IID: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
- Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100-Rp3.558.600.
- IIIB: Rp1.748.100-Rp3.709.200.
- IIIC: Rp1.748.100-Rp3.866.100.
- IIID: Rp1.748.100-Rp4.029.600.
- Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100-Rp4.200.000.
- IVB: Rp1.748.100-Rp4.377.800.
- IVC: Rp1.748.100-Rp4.562.900.
- IVD: Rp1.748.100-Rp4.755.900.
- IVE: Rp1.748.100-Rp4.957.100.
Apa itu Tunjangan Pangan dan Besarannya?
Yang menarik dari gaji Pensiunan PNS ini ada yang namanya tunjangan pangan yang diberikan.
Tunjangan pangan ini tentunya berbeda dengan beberapa tunjangan lainnya yang ada dalam gaji Pensiunan PNS.
Tunjangan pangan untuk pensiunan PNS diberikan pemerintah dengan besaran yang sama untuk seluruh golongan.
Pemerintah menetapkan tunjangan pangan pensiunan PNS sebesar 10 kilogram besar per jiwa dengan maksimal 4 jiwa per pensiunan PNS (pensiunan PNS, pasangan, dan 2 orang anak).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































