Guru Honorer Tak Lulus ASN, SK Penugasan Jadi Solusi agar Hak Finansial Terlindungi

3 hours ago 3
Ilustrasi guru sedang mengajar.

Fajar.co.id, Gorontalo -- Kabupaten Gorontalo punya cara sendiri untuk melindungi hak guru honorer. Pemerintah setempat baru saja menerbitkan Surat Keputusan Penugasan khusus bagi para pengajar non-ASN yang tak masuk dalam skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Langkah ini diambil agar mereka tetap bisa mengakses Tunjangan Profesi Guru (TPG), meski aturan nasional saat ini membatasi penambahan tenaga honorer.

Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengungkapkan bahwa SK tersebut adalah dokumen kunci. Tanpanya, proses sertifikasi guru bisa mandek. Padahal, sertifikasi itu penting sebagai pengakuan kompetensi.

"Pemerintah daerah tidak lagi dapat mengangkat tenaga honorer ke status ASN atau PPPK secara mandiri. Namun, penerbitan SK Penugasan tetap dimungkinkan secara regulasi," jelasnya.

Dia melanjutkan, langkah ini ditempuh agar hak sertifikasi para guru tetap terlindungi tanpa melanggar aturan nasional yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan Sofyan di Gorontalo, Sabtu (14/2/2026) lalu

Tak Hanya TPG, THR dan TPG ke-13 Juga Telah Cair

Di sisi lain, Bupati juga angkat bicara soal isu tunjangan yang sempat mengendap. Menurutnya, seluruh pembayaran TPG, termasuk Tunjangan Hari Raya dan TPG ke-13 untuk tahun anggaran sebelumnya, kini sudah tuntas direalisasikan. Keterlambatan yang ramai dibicarakan itu, tuturnya, bukan karena salah urus pemerintah kabupaten.

Masalahnya lebih pada jadwal transfer dana dari pusat ke kas daerah. Aliran dana yang tak sesuai timeline itulah yang sempat membuat prosesnya tersendat. Namun begitu, semua kini beres.

Kebijakan penerbitan SK ini sebenarnya punya dampak yang lebih luas. Ia memberi kepastian hukum. Para guru honorer akhirnya punya landasan kuat untuk mengurus hak finansial dan pengembangan profesional mereka ke depan. Ini bukan sekadar urusan surat-menyurat, tapi tentang komitmen nyata terhadap kesejahteraan para pendidik di daerah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |