PT Taspen (Persero) menyampaikan pernyataan resmi terkait informasi yang beredar mengenai pembayaran THR 2026 bagi pensiunan.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 diatur berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berkisar antara Rp1,74 juta hingga Rp4,95 juta per bulan, bergantung golongan dan masa kerja. Pensiunan menerima 40%-75% dari gaji pokok terakhir, dengan pencairan rutin setiap tanggal 1 melalui PT Taspen.
PT Taspen (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara menegaskan bahwa gaji pensiunan PNS akan dibayarkan tepat waktu pada tanggal 1 April 2026, meskipun bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah.
Gaji pensiun yang akan diterima pada bulan April 2026 merupakan pembayaran reguler bulanan yang terpisah dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah mulai dicairkan sejak 5 Maret 2026.
Isu terkait adanya kenaikan gaji pensiun pada April 2026 dipastikan tidak benar alias hoaks.
Besaran gaji pensiun April 2026 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan sekitar 12 persen dibanding aturan sebelumnya.
Taspen mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Berikut adalah beberapa modus penipuan yang umum terjadi:
- Phising
Penipuan untuk mendapatkan data pribadi melalui pesan email, SMS, WhatsApp, atau saluran lainnya yang meminta #SobatTaspen memperbarui data dengan tautan berbahaya.
- Spoofing
Pengiriman email, SMS, WhatsApp atau saluran lainnya yang seolah-olah dari TASPEN tetapi menggunakan alamat palsu, untuk mengirimkan bonus, kenaikan gaji atau pembagian deviden.


















































