Gaji ke-13 ASN 2026: Ini Jadwal, Skema Lengkap PMK 13/2026 dan Rincian Penerima

2 hours ago 4

FAJAR.CO.ID - Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan mulai Juni 2026 secara bertahap. Kebijakan ini disusun khusus untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN di momen awal tahun ajaran baru.

Penyaluran gaji ke-13 dilakukan langsung ke rekening penerima sesuai skema resmi yang diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026. Mekanisme pembayaran menggunakan sistem pembayaran pemerintah (SPM dan SP2D), dan jika tidak memungkinkan, pencairan dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan

Dasar hukum pencairan gaji ke-13 tahun ini merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. Dalam PP tersebut ditegaskan, "THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan."

Lebih lanjut, aturan teknis menyebutkan, "THR dan gaji ke-13 harus dibayarkan dalam bentuk uang," jelas regulasi yang dikutip dari DDTCNews.

Anggaran untuk pencairan berasal dari APBN melalui DIPA masing-masing instansi. Dengan demikian, pemerintah memastikan pencairan berjalan penuh sesuai hak penerima.

Rincian Penerima dan Komponen Gaji ke-13

Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026? Penerimanya meliputi PNS pusat dan daerah, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima pensiun.

Gaji ke-13 tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan (TPP). Bagi guru, tunjangan sertifikasi juga termasuk dalam komponen ini.

Kebijakan Kenaikan dan Tujuan Gaji ke-13

Hingga kini, belum ada kebijakan kenaikan gaji pokok ASN untuk tahun 2026. Besaran gaji ke-13 masih mengacu pada tahun sebelumnya, namun pemerintah tetap memastikan pencairan sesuai hak yang berlaku.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |