Gaji Guru 3T Tembus Rp7 Juta! Tunjangan Cair April 2026, SKTP dan Rapelan Jadi Sorotan

4 hours ago 6
Ilustrasi guru yang mengabdi di daerah 3T

FAJAR.CO.ID -- Kabar yang ditunggu akhirnya datang. Ribuan guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) mulai menerima pencairan tunjangan pada April 2026. Tak tanggung-tanggung, total penghasilan yang diterima bahkan bisa menembus Rp7 juta per bulan, terutama setelah SKTP terbit dan rapelan mulai dibayarkan.

Kesejahteraan guru di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) mulai menunjukkan peningkatan signifikan pada April 2026. Pemerintah resmi memulai pencairan tunjangan, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan khusus daerah terpencil.

Di tengah kondisi geografis yang sulit, akses transportasi terbatas, serta minimnya fasilitas pendidikan, pemerintah menyiapkan skema tunjangan yang nilainya bisa mencapai hingga Rp7 juta.

Dengan kombinasi gaji pokok, TPG, dan tunjangan khusus, total penghasilan guru kini bisa mencapai hingga Rp7 juta per bulan. Angka ini menjadi angin segar bagi para pendidik yang selama ini mengabdi di daerah dengan keterbatasan fasilitas.

Salah satu faktor penting dalam pencairan tunjangan adalah terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Dokumen ini menjadi syarat wajib sebelum dana dapat disalurkan ke rekening guru.

Pada April 2026, banyak guru dilaporkan telah menerima SKTP secara kolektif. Bahkan, tidak sedikit yang mendapatkan SKTP sekaligus untuk periode Januari hingga Maret.

Hal ini membuka peluang pencairan rapelan dalam jumlah besar, yang tentu berdampak langsung pada peningkatan penghasilan guru secara signifikan.

Rapelan Januari–Maret Jadi Tambahan Besar

Fenomena pencairan rapelan menjadi salah satu sorotan utama. Guru yang sebelumnya belum menerima tunjangan di awal tahun kini berpotensi mendapatkan pembayaran sekaligus untuk beberapa bulan.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |