
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Upaya eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina hingga saat ini belum juga dilakukan aparat kejaksaan.
Pihak kejaksaan sendiri berdalih jika eksekusi belum dilakukan karena pihaknya hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan terpidana. Jaksa mengaku sudah melakukan pencarian kendati belum menemukan jejaknya.
Di sisi lain, pengacara Silfester, Lechumanan menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini masih berada di wilayah hukum DKI Jakarta. Dia juga berpendapat bahwa kliennya tidak bisa lagi dieksekusi karena pidana tersebut sudah kedaluwarsa.
Merespons pernyataan tersebut, pihak Kejaksaan Agung memberi respons. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih mengalami kendala dalam menemukan keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu.
"Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," katanya di Jakarta, Jumat.
Anang meminta bantuan untuk menghadirkan Silfester. "Kalau penasehat hukum itu silakan berpendapat. Tapi, sebagai penegak hukum yang baik, sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya, kan, ada di Jakarta," ujarnya.
Kendati demikian, ia memastikan jaksa eksekutor memiliki strategi khusus. "Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah. Nanti yang jelas Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," tambah Anang.
Pernyataan Kejagung ini menanggung pernyataan pengacara Silfester, Lechumanan, yang pada Kamis lalu menyatakan, "Intinya, Pak Silfester ada di Jakarta."
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: