Eks Kadinsos Makassar Divonis 4 Tahun Penjara pada Perkara Bansos COVID-19

3 weeks ago 39

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020.

Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) kemarin dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa Majelis Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan Subsidair Pasal 3.

Para terdakwa tersebut yakni Dr. Mukhtar Tahir, M. Arief Rachman, Suryadi, dan Syamsul.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada Mukhtar Tahir, ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp150 juta, jika tidak maka diganti dengan pidana satu tahun penjara.

Sementara itu, Suryadi mendapat hukuman penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider satu bulan, serta uang pengganti Rp366 juta subsider satu tahun.

Berikutnya, terdakwa Syamsul dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan, serta uang pengganti Rp48.997.873 subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan M. Arief Rachman divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan. Putusan terkait uang pengganti untuk Arief sesuai dengan tuntutan JPU.

Soetarmi menjelaskan, atas putusan itu tim JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir.

Hal yang sama juga disampaikan dua terdakwa, Mukhtar Tahir dan Suryadi. Adapun Syamsul dan Arief memilih menerima putusan hakim.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |