
FAJAR.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Kebangsaan Yogyakarta (FKY) menilai Indonesia tengah berada di ambang krisis legitimasi kepemimpinan nasional.
Pandangan itu disampaikan dalam pernyataan sikap resmi, diterima fajar.co.id pada Jumat (10/10/2025).
Dalam pernyataan tersebut, FKY menegaskan bahwa krisis ini muncul karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Forum Kebangsaan Yogyakarta memandang bangsa Indonesia berada di ambang krisis legitimasi kepemimpinan nasional,” demikian isi pembuka pernyataan tersebut.
FKY menyoroti status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai belum sepenuhnya jelas.
Berdasarkan Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu, calon presiden atau wakil presiden diwajibkan memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat.
"Bahwa Gibran patut diduga tidak mempunyai ijazah SMA, karena MDIS (Management Development Institute of Singapore) bukan sekolah setara SMA di Indonesia,” tambahnya.
FKY juga meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan surat keterangan yang menyatakan kesetaraan pendidikan Gibran.
"Meminta Kementerian Dikdasmen RI untuk mempertanggungjawabkan surat keterangan yang menyatakan kesetaraan pendidikan Gibran,” tegas mereka.
Dalam sikapnya, FKY turut menyatakan dukungan terhadap langkah Rismon Sianipar, RM Roy Suryo, dan Tifauzia Tiyasuma yang berupaya meminta klarifikasi resmi ke Kemendikbudristek terkait status pendidikan Gibran Rakabuming.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: