
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 masih terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, KPK kembali memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Dalam pemeriksaan sebagai saksi ini, KPK mendalami dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Yaqut sendiri menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, sejak pukul 09.19 WIB hingga pukul 16.21 WIB.
Mantan Ketua Umum, GP Ansor itu menyampaikan, dirinya didalami penyidik soal kuota haji tambahan 2024.
"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," kata Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9).
Adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf itu menyatakan, dirinya dicecar tim penyidik KPK sebanyak 18 pertanyaan. Menurutnya, pertanyaan itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, pada Kamis (7/8).
"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan)," ujar Yaqut.
Meski demikian, Yaqut enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami tim penyidik lembaga antirasuah terhadap dirinya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik KPK. "Materi ditanyakan ke penyidik," tegas Yaqut.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (26/8). KPK menduga, Gus Alex mengetahui adanya dugaan penyimpangan dari pengadaan kuota haji tambahan 2024.
Sebab, dari pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Pemerintah Arab Saudi, menghasilkan 20.000 kuota haji tambahan. Berdasarkan aturan, seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, diduga pada praktiknya dibagi menjadi 50:50.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: