Proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Polda Sulsel (Foto: Muhsin/fajar)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sedikitnya 44 kilogram sabu-sabu hasil sitaan Polres Parepare dimusnahkan Polda Sulsel, Selasa (30/9/2025).
Proses pemusnahan berlangsung di halaman Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Barang bukti dibakar tuntas menggunakan incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel setelah lebih dulu dicek segel dan keasliannya oleh tim Labfor Polda Sulsel.
"Hari ini Polda Sulsel memusnahkan barang bukti hasil tangkapan Polres Parepare tanggal 5 September 2025," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Dalam kesempatan itu hadir pula Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol M Eka Faturrahman, hingga Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda.
Didik menjelaskan barang bukti tersebut terkait penangkapan seorang kurir berinisial AA.
"Adapun tersangka berinisial AA alias. dan ini atas perintah dari A untuk mengantar ke Kabupaten Pinrang," Didik menuturkan.
AA disebut berperan sebagai kurir. Namun, sebelum sampai tujuan, ia lebih dulu diamankan personel Polres Parepare.
Pemusnahan dilakukan terbuka dan disaksikan sejumlah pejabat kepolisian, kejaksaan, hingga instansi terkait.
Seperti diketahui, Satresnarkoba Polres Parepare menggagalkan penyelundupan sabu hampir 44 kilogram di Pelabuhan Nusantara, Parepare, Jumat (5/9/2025).
Barang haram itu dikemas dalam bungkus teh Cina dan dibawa AA, pria asal Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































