Darurat Militer Ramai Dibahas, Apa Saja Dampaknya untuk Rakyat?

7 hours ago 3
Polisi yang mengamankan aksi di Polda Metro Jaya. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Topik darurat militer kembali jadi perbincangan panas di media sosial, terutama X (dulu Twitter). Pada Minggu (31/8/2025), istilah ini bahkan sempat menduduki trending teratas.

Ramainya pembahasan muncul seiring memanasnya situasi politik dan gelombang demonstrasi di beberapa daerah. Banyak warganet penasaran, apa sebenarnya arti darurat militer dan bagaimana dampaknya bila diterapkan di Indonesia.

Apa Itu Darurat Militer?

Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, darurat militer adalah kondisi ketika negara menghadapi ancaman serius yang tidak bisa lagi ditangani mekanisme sipil.

Ancaman ini bisa berupa pemberontakan bersenjata, kerusuhan besar, hingga perang. Jika status ini diberlakukan, seluruh kewenangan sipil akan dialihkan ke militer demi menjaga stabilitas dan keamanan. Dalam hal ini, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI menjadi pihak yang memutuskan penetapan maupun pencabutan status tersebut.

Bedanya dengan Darurat Sipil

Darurat sipil biasanya berlaku untuk persoalan yang masih bisa ditangani tanpa keterlibatan penuh militer, misalnya konflik warga, bencana alam, pandemi, atau masalah administratif.

Namun, jika ancaman meluas, menimbulkan banyak korban, atau mengancam keutuhan negara, statusnya bisa ditingkatkan menjadi darurat militer.

Dampak Jika Diterapkan

Berdasarkan Perpu No. 23/1959, beberapa konsekuensi darurat militer antara lain:

  1. Kekuasaan Sipil Dialihkan ke Militer – Kendali keamanan bukan lagi di tangan pemerintah sipil atau kepolisian.
  2. Pembatasan Hak Sipil – Pers dan penyebaran informasi bisa dibatasi atau disensor.
  3. Penangkapan dan Penahanan – Militer berhak menahan seseorang hingga 20 hari tanpa proses hukum sipil.
  4. Pengusiran dan Larangan Tinggal – Orang yang dianggap mengancam bisa dipaksa keluar dari suatu wilayah.
  5. Kewajiban Kerja dan Militerisasi – Warga dapat diwajibkan bekerja mendukung pertahanan negara.

Jejak Darurat Militer di Indonesia

Indonesia punya catatan penerapan darurat militer. Pada 1999, status ini diberlakukan di Timor Timur menjelang referendum. Sementara pada 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan darurat militer di Aceh untuk menumpas Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |