Dana Reses Anggota DPR RI Naik Jadi Rp756 Juta per Anggota

5 hours ago 4
Ilustrasi Gedung DPR RI -- jpnn

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memasuki masa reses terhitung mulai Jumat, 3 Oktober 2025, kemarin.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut masa reses akan berlangsung selama satu bulan penuh.

Hal ini diungkapkan Puan dalam pidato penutupan masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025), lalu.

“Tanggal 3 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 3 November 2025, DPR RI memasuki masa reses masa persidangan I tahun sidang 2025-2026,” ujar Puan dikutip pada Jumat (10/10/2025).

Dalam masa reses ini, para anggota dewan akan menjalankan tugas di luar masa sidang.

Mereka diharuskan turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan.

Selama kegiatan tersebut, setiap anggota DPR menerima dana reses sebagai biaya operasional.

Berdasarkan dokumen pembayaran yang beredar dan dikutip dari Tempo, dana reses DPR naik menjadi Rp756 juta per Oktober 2025.

Dalam dokumen dari Sekretariat Jenderal DPR itu, tercantum bahwa dana kegiatan sebesar Rp756 juta telah dikirimkan ke masing-masing penerima.

Jumlah ini naik dari alokasi Mei 2025 yang sebesar Rp702 juta.

Kenaikan tersebut bukan yang pertama. Sebelum Mei 2025, dana reses per anggota hanya mencapai Rp360 juta. Artinya, dana reses telah naik dua kali dalam tahun yang sama.

Kenaikan anggaran ini turut disorot Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

Peneliti Fitra, Siska Baringbing, menyebut setiap anggota DPR berpotensi memperoleh total sekitar Rp4,2 miliar per tahun untuk kegiatan reses.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |