Ilustrasi
FAJAR.CO.ID - Peluang untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 bagi pelamar berusia 30 hingga 35 tahun masih terbuka lebar selama memenuhi ketentuan batas usia yang berlaku. Pemerintah menetapkan batas usia maksimal 35 tahun saat pendaftaran, namun ada pengecualian untuk beberapa jabatan tertentu yang memperbolehkan usia hingga 40 tahun.
Batas Usia dan Pengecualian Jabatan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pelamar CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat pendaftaran berlangsung. "Seseorang yang berusia tepat 35 tahun masih bisa mendaftar selama usianya belum melewati batas tersebut saat pendaftaran," jelasnya.
Kendati demikian, terdapat pengecualian untuk beberapa posisi yang biasanya membutuhkan kualifikasi pendidikan tinggi dan keahlian khusus, seperti dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen dengan kualifikasi doktor (S3), peneliti, serta perekayasa yang dapat mendaftar hingga usia maksimal 40 tahun.
Keunggulan Pelamar Usia 30–35 Tahun dan Peluang Lolos
Bagi pelamar dalam rentang usia 30 hingga 35 tahun, peluang untuk lolos seleksi CPNS tetap terbuka. Banyak peserta yang berhasil lolos karena memiliki pengalaman kerja yang lebih matang, kemampuan analisis yang lebih baik, serta kesiapan menghadapi tes.
"Selama mampu memperoleh nilai tinggi pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), usia tidak menjadi faktor penentu kelulusan," katanya saat ditemui.
Alternatif Jalur Rekrutmen ASN bagi Pelamar Usia Lebih dari 35 Tahun
Jika usia pelamar sudah melewati batas maksimal CPNS, masih ada peluang melalui jalur lain dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya adalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki batas usia lebih fleksibel hingga mendekati usia pensiun.
















































