
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut ID Card wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia mendapat perhatian luas publik tanah air.
Bahkan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat turut menyampaikan rasa prihatin atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia.
Diketahui, Biro Pers Istana mencabut ID Card Wartawan CNN usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 27 September 2025. Alasannya, pertanyaan itu di luar konteks.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers, dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).
PWI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan, karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: