
FAJAR.CO.ID,JAKARTA - Kabar baik, 11 Provinsi bakal adakan diskon dan pemutihan Pajak kendaraaan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berikut 11 provinsi yang akan mengadakan diskon dan pemutihan pajak
Banten
Provinsi Banten, Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung dalam laman resmi pemprov Banten. Tidak hanya pemutihan pajak, ada pula insentif lain.
Termasuk untuk kendaraan keluaran sebelum tahun ini dibebaskan pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.
Yogyakarta
Provinsi selanjutnya adalah Yogyakarta. Awal September 2025 lalu menyebut pemutihan pajak akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025.
Pemutihan berlaku untuk pembebasan denda PKB, bebas BBNKB serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
Aceh
Provinsi Aceh turut menjadi salah satu provinsi dari 11 Provinsi yang menawarkan program pemutihan pajak progresif.
Selain itu, pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2025.
Bangka Belitung
Berikutnya adalah Bangka Belitung berupa program pemutihan PKB yang berlaku sampai 31 Oktober 2025.
Lampung
Melalui laman resmi pemprov Lampung, program serupa diberlakukan hingga akhir Oktober.
Salah satu programnya yaitu pembebasan pajak tahunan pertama untuk mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Lampung.
Kalimantan Selatan
Program pemutihan pajak di Kalsel berlangsung cukup lama hingga akhir tahun. Program ini menawarkan pembebabasan denda dan tunggakan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: