
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan resmi diberhentikan tidak hormat sejak akhir Mei 2025. Pemecatan tersebut dilakukan karena mereka terbukti menerima uang di luar kewenangan, yang dianggap sebagai pelanggaran berat dan mencoreng integritas lembaga pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, keputusan pemberhentian itu merupakan langkah tegas dalam menegakkan disiplin dan memulihkan kepercayaan publik terhadap DJP.
“Jadi mungkin dia (Bimo) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat. Biar saja,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (10/10/2025).
Ia juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah bersih-bersih yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, yang dikenal konsisten memperketat pengawasan internal.
“Kita lakukan pembersihan di situ. Pesannya adalah, kepada teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” tegasnya.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menuturkan, selain 26 pegawai yang telah diberhentikan, masih ada 13 pegawai lain yang kini dalam proses pemecatan karena kasus serupa.
“Kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan. Kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” ungkap Bimo.
Proses tersebut dilakukan sejak dirinya resmi menjabat pada akhir Mei 2025. Ia menegaskan, tindakan itu merupakan bentuk komitmen untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap DJP.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: