Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 2026, Ini Aturan dan Detailnya

5 days ago 15
Zakat Fitrah

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Besaran zakat fitrah dan Fidyah untuk tahun 1447 Hjriah atau 2026 Masehi telah ditetapkan. Regulasinya dikeluarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI.

Hal tersebut dikonfirmasi Ketua BAZNAS RI, Prof KH Noor Achmad. Dia mengatakan penetapannya telah melalui kajian.

Penetapan tersebut diumumkan melalui laman resmi BAZNAS RI dan berlaku sebagai acuan nasional dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa, yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sementara fudyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta fidyah Rp65 ribu per jiwa per hari,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya dikutip dari laman resmi Baznas, Selasa (10/2/2026).

Itu tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026. Noor mengatakan keputusan itu jadi standar untuk menciptakan keseragaman.

"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujarnya.

Meskipun demikian, BAZNAS memberikan keleluasaan bagi daerah yang memiliki perbedaan signifikan dalam harga beras. Fleksibilitas tersebut agar pelaksanaan zakat fitrah tetap relevan dengan kondisi ekonomi lokal tanpa mengabaikan ketentuan agama.

BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menyesuaikan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri. Sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |