BARRU- Dipenutup Tahun 2024, Lima (5) Peraturan Daerah (Perda) kembali kita susun, yang kesemuanya disertai dengan niat dan proses yang semata-mata untuk mempertahankan posisi Barru yang Lebih Baik dan Lebih Maju.
Hal ini disampaikan Bupati Barru Ir.H.Suardi Saleh, M.Si., Ph.D(HC) saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kab. Barru dalam rangka Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barru pada Selasa (24/12/2024) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Barru.
Adapun Ranperda ini antara lain tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa, Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan, Fasilitasi Dan Dukungan Bagi Pesantren, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah dan Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kab.Barru Drs.H.Syamsuddin Muhiddin, M.Si didampingi Wakil Ketua II diawali dengan Pembacaan Laporan Hasil Rapat DPRD yang berisi Proses Pembahasan, Pendapat Fraksi dan Hasil Pembicaraan dimana DPRD Kab.Barru menyepakati Ranperda ini disetujui menjadi Perda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Keputusan Bersama dan Penyerahan Keputusan dari Ketua DPRD Kab.Barru ke Bupati Barru.
Dalam sambutannya, Bupati Barru mengungkapkan bahwa ke-5 Perda yang disetujui bersama ini, 4 diantaranya merupakan Inisiatif DPRD Barru menjadi pertanda bahwa Anggota DPRD Barru periode sebelumnya dan periode saat ini memiliki kepedulian yang tinggi dalam menjalankan amanah mewakili kepentingan rakyat.
lebih lanjut, terkait Regulasi mengenai Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa, kini telah diperbarui dengan Peraturan Bupati Barru Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).
" Menariknya, karena Perbup Pengganti yang mengatur ADD Kinerja sebagai inovasi pengalokasian yang sifatnya merata dan sesuai formula mendapatkan apresiasi dari Pemprov Sulsel ", ungkapnya
" Kemarin Sekretaris Bappelitbangda Sulsel secara dihadapan Tim USAID dan Perwakilan DPMD Daerah lain menyampaikan kalau Barru adalah yang pertama dan satu-satunya daerah di Sulsel yang membuat ADD Kinerja dengan ragam indikator dan akan menjadi percontohan bagi semua Pemerintah Daerah di Sulsel ", imbuhnya
Selanjutnya, Bupati Barru juga memberikan pandangannya pada 4 Regulasi inisiatif DPRD yakni, Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan menurutnya menjadi Perda Progresif yang akan memberi lompatan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir, Perda ini akan mengatur sejak perencanaan, pemberdayaan, sarana prasarana, jaminan berusaha dan risiko, penumbuhkembangan kelompok, hingga fasilitasi pembiayaan adalah aturan yang sangat menguntungkan masyarakat.
Selanjutnya, Perda Fasilitasi dan Dukungan bagi Pesantren, Bupati menilai Perda ini akan memberi landasan hukum bagi kita semua untuk sama-sama menegaskan Barru yang Bernafaskan Keagamaan, Barru yang Azzimurrahmah, Barru yang Kamalut Taat, dan Barru yang namanya sama dengan Asmaul Husna, yakni Al Barru, yang Maha Melimpah Kebaikan.
" Perda ini, nantinya mengarahkan sumberdaya Daerah bisa masuk memfasilitasi pembangunan fisik maupun pembangunan sumberdaya generasi qur'ani dengan dukungan kebijakan ", ujarnya
Kemudian, untuk Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Bupati Barru menerangkan perda ini sebagai aturan yang wajib kita bentuk di Daerah, meskipun secara nyata, kemajuan perijinan berusaha di Barru telah mencapai puncak layanan yang cepat, mudah, terintegrasi dan mendapatkan apresiasi nasional dengan Mal Pelayanan Publik sebagai Permatanya.
" Saya berharap di tahun depan, Petunjuk Teknis pelaksanaan Perda ini akan disosialisasikan secara massif dan terstruktur ke seluruh pelaku usaha maupun calon pengusaha muda termasuk para investor didalam maupun diluar daerah ", harapnya
Dan terakhir Perda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Bupati mengurai bahwa
Kab.Barru yang telah meraih gelar Kabupaten Kota Sehat, Kabupaten Zero ODF, Kabupaten Adipura, tentunya akan semakin sempurna dengan pembaruan atas Regulasi Pengelolaan Kebersihan.
" Bukan hanya teknik pengelolaan sampah berbasis lingkungan, namun lebih pada pelibatan masyarakat dan pemerintah desa termasuk pengelola kawasan perumahan dalam menangani Sampah di tahun-tahun mendatang ",
Diakhir sambutannya, Bupati menaruh harapan ke-5 Perda ini menjadi warisan bersama yang kita doakan memenuhi daya guna dan daya hasilnya melalui implementasi secara tepat, efisien dan efektif.
Turut hadir para Anggota DPRD Barru, Unsur Forkopimda, Plh. Sekda Barru, Para Staf dan Asisten Setda Barru, Para Pimpinan OPD, Para Kabag Setda Barru, Sekretaris DPRD Barru, Para Kabag Setwan Barru, Para Camat Se Kab.Barru, Para Lurah dan Kepala Desa Se Kab.Barru, Para Tenaga ahli DPRD, dan undangan lainnya.
(mhh/hpb)