Bahas RUU Sisdiknas, Komisi X Pastikan Gaji dan Tunjangan Guru Aman

3 weeks ago 36
Ilustrasi tunjangan. Foto: Ivan/Lombok Post/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR RI kini sedang membahas Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasionnal (RUU Sisdiknas). Di tengah proses pembahasan itu, persoalan kesejahteraan guru jadi sorotan.

Sorotan paling banyak datang dari kalangan guru itu sendiri. Pasalnya, banyak informasi yang beredar dan menyebutkan jika kesejahteraan guru atau hak-hak guru akan hilang akibat revisi UU Sisdiknas itu.

Menjawab keresahan kalangan guru itu, DPR RI menyatakan bahwa pengaturan gaji dan tunjangan guru aman dalam RUU Sisdiknas tersebut.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Dia menyatakan, seluruh guru di Indonesia tidak usah khawatir dengan masalah gaji dan tunjangan guru ketika RUU Sisdiknas sedang dibahas. Tidak ada upaya mengurangi, apalagi menghilangkan hak-hak guru.

"Kami perlu memberikan klarifikasi terkait pernyataan beberapa pihak yang mengkhawatirkan tunjangan profesi guru (TPG) hilang dalam draft Revisi UU Sisdiknas," kata Hetifah dalam pernyataannya kepada media, Selasa (30/9).

Dia menjelaskan, draff revisi UU Sisdiknas yang saat ini sedang disusun Komisi X DPR RI belum dipublikasikan kepada pihak mana pun.

Jadi, siapa pun yang mengomentari draft RUU Sisdiknas, sudah pasti bukan mengomentari draft Komisi X, karena memang belum dipublikasikan dan masih proses penyusunan.

Kemudian terkait gaji dan tunjangan guru yang sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, akan diatur kembali dalam revisi UU Sisdiknas versi Komisi X yang masih dalam proses penyusunan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |