Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025. (Foto: Ilustrasi PNS)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Oktober 2025, disertai tambahan lima tunjangan melekat tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji bagi PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara. Sejatinya, regulasi ini telah diteken Presiden Prabowo.
Namun hingga hari ini, realisasinya belum bisa dipastikan karena teknisnya masih harus dibahas secara rinci termasuk penyiapan anggarannya.
“Regulasi memang sudah ada, tetapi teknis kenaikan gaji ASN masih perlu dibahas lebih rinci. Termasuk rapat resmi dengan Kementerian PANRB,” ujar Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari.
Qodari menyebutkan, pemerintah membutuhkan anggaran mencapai triliunan rupiah untuk merealisasikan kenaikan gaji ASN pada tahun ini.
Qodari menjelaskan, anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp 178,2 triliun per tahun. Maka, bila ingin menaikkan gaji ASN pada tahun ini, pemerintah butuh tambahan anggaran Rp 14,24 triliun, sehingga belanja gaji per tahun menjadi Rp 192,44 triliun. Angka tersebut, kata Qodari belum termasuk tunjangan dan THR.
"Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik. Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan," ungkapnya.
Jika benar regulasi ini dijalankan, maka ini menjadi angin segar bagi para abdi negara. Selain kenaikan gaji pokok, PNS juga berhak mendapat tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum (untuk yang belum menerima tunjangan fungsional), tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































