APBD Perubahan 2025 Kota Makassar Resmi Disahkan, Tembus Rp5,1 Triliun

12 hours ago 6
DPRD Kota Makassar resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (4/9/2025) siang, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Makassar Supratman bersama Wakil Ketua DPRD Andi Suharmika dan Anwar Faruq.

Rapat paripurna yang berlangsung secara hybrid ini turut diikuti jajaran Pemerintah Kota Makassar dari Balai Kota, di antaranya Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, serta Sekretaris Daerah Zulkifly Ananda.

Dalam persetujuan bersama tersebut, total nilai APBD Perubahan Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5,128 triliun, dengan rincian pendapatan daerah Rp4,89 triliun dan belanja daerah Rp5,12 triliun.

Selisih keduanya menghasilkan defisit sebesar Rp230,19 miliar, yang kemudian ditutup melalui pembiayaan daerah dengan nilai yang sama sehingga tidak menyisakan sisa pembiayaan anggaran pada tahun berjalan. Pengeluaran Rp0.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan apresiasi kepada segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 hingga akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.

"Meskipun dalam suasana keterbatasan akibat munculnya demonstrasi dan tragedi terbakarnya gedung DPRD, namun berkat kebersamaan dan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, semua proses dapat kita lalui bersama," jelas Appi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |