21 Guru Besar Laporkan Hakim MK Adies Kadir, Adang Daradjatun: Padahal Sudah Sesuai Prosedur Hukum

2 hours ago 3
Hakim Konstitusi Adies Kadir

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai usulan DPR RI telah melalui mekanisme dan prosedur yang tepat.

Menurut Adang, pergantian calon dilakukan karena adanya penugasan lain di pemerintahan terhadap calon sebelumnya, sehingga DPR RI perlu menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada.

“Yang jelas ada penugasan di pemerintahan. Setelah itu tentu DPR melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Adang dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses dilanjutkan melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

Adang menegaskan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang dan tata tertib DPR RI, sehingga penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK merupakan bagian dari kewenangan konstitusional DPR yang dijalankan secara sah dan prosedural.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI.

Pernyataan itu disampaikan setelah MKD memeriksa perkara tanpa aduan yang muncul akibat adanya pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan proses pemilihan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Konstitusi Adies Kadir dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Tak tanggung-tanggung, mantan wakil ketua DPR RI itu diadukan oleh sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.

"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona.

"Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika," tutur Yance.

CALS memahami MKMK selama ini memeriksa laporan ketika seseorang telah menjadi hakim MK. Namun, dalam laporan kali ini, para pelapor meminta MKMK untuk memperluas yurisdiksinya, yakni juga mengoreksi kekeliruan yang tidak etis dalam proses seleksi hakim.

Hal tidak pantas yang dimaksud Yance, antara lain pencalonan Adies Kadir dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul. Keduanya merupakan calon pengganti hakim Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026.

Ia menjelaskan Inosentius telah lebih dahulu disetujui sebagai hakim konstitusi oleh Komisi III DPR RI usai uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025. Namun, pada Januari 2026, Komisi III menganulir hasil seleksi itu dan menggantinya dengan Adies Kadir.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |