Wamendagri: Ormas Preman Harus Ditindak Tegas, Hukum Harus Bicara

1 day ago 10
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat diwawancarai di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat diwawancarai di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyerukan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertindak seperti preman dan melanggar hukum.

Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menangani persoalan tersebut secara serius.

Bima menegaskan bahwa penanganan terhadap ormas bermasalah harus dilakukan secara terstruktur dan aktif melalui koordinasi antara pemda dan aparat hukum.

“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” ujar Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Satgas yang dimaksud adalah Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas, yang berada di bawah koordinasi Menko Polhukam Budi Gunawan.

Bima menjelaskan bahwa satuan tugas ini memiliki mandat untuk menindak tegas ormas yang terbukti melanggar aturan, termasuk bila pelanggaran mencakup kekerasan fisik atau tindakan melawan hukum lainnya. Satgas ini juga dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota agar penindakan bisa dilakukan secara menyeluruh dan responsif.

Ia juga menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bisa beragam, mulai dari sanksi administratif, pidana, hingga pembubaran organisasi apabila pelanggaran dianggap berat.

Namun, Bima mengingatkan bahwa proses perizinan ormas berada di bawah dua kementerian yang berbeda, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri bisa dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |