Vidi Aldiano Mangkir di Sidang Gugatan Hak Cipta Lagu ‘Nuansa Bening’, Sidang Ditunda

1 day ago 10
Vidi Aldiano

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris “Nuansa Bening” yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025) kemarin, harus ditunda akibat ketidakhadiran pihak tergugat, penyanyi Vidi Aldiano.

Agenda utama dalam sidang perdana tersebut seharusnya adalah pembacaan gugatan. Namun, karena Vidi tidak hadir, majelis hakim menunda proses hukum tersebut.

“Ini sidang pertama, sidang tadi sudah dimulai dan ternyata pada sidang hari ini tergugat tidak hadir,” ujar kuasa hukum penggugat, Minola Sebayang, kepada wartawan usai sidang, dikutip Kamis (29/5/2025).

Menurut keterangan Minola, pengadilan akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Vidi Aldiano, dengan jadwal sidang lanjutan yang ditetapkan pada 11 Juni mendatang.

“Oleh karena itu, akan diberikan surat panggilan kedua dan sidangnya akan diagendakan tiga minggu lagi dari tanggal hari ini, yaitu 11 Juni,” jelasnya.

Gugatan ini diajukan oleh dua pencipta lagu “Nuansa Bening”, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Mereka menuduh Vidi Aldiano telah menyanyikan lagu tersebut secara komersial dalam ratusan penampilan tanpa pernah meminta izin atau memberikan kompensasi.

“Kurang lebih lebih dari 300 pertunjukan komersial secara langsung, di mana lagu Nuansa Bening dinyanyikan tanpa pernah ada permintaan izin kepada penciptanya. Tidak ada juga bentuk komunikasi atau kompensasi dari Vidi kepada mereka,” ungkap Minola.

Ia menyebut bahwa upaya penyelesaian secara damai sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, namun tidak membuahkan hasil.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |