
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ditlantas Polda Sulsel menyatakan perang terhadap praktik truk over dimensi dan over loading (ODOL) di wilayahnya.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman.
"Ini untuk jajaran lalu lintas se-Indonesia, kami diperintahkan untuk mendukung penuh program pemerintah menuju zero ODOL," ujar Karsiman, Selasa (28/5/2025).
Karsiman menjelaskan, over dimensi adalah bentuk kejahatan karena melibatkan perubahan dan perakitan struktur kendaraan secara ilegal.
"Over dimensi bagian dari kejahatan, merubah dan merakit itu adalah tindak kriminal,” tegasnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 277, pelanggar bisa dikenai hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta.
Sementara itu, over loading atau kelebihan muatan dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas biasa, tetapi tetap berdampak serius.
"Jika muatan lebih dari lima persen dari kapasitas, harus diturunkan dulu baru boleh jalan,” sebutnya.
Dikatakan Karsiman, penindakan terhadap pelanggar ODOL di Sulsel sudah berjalan.
“Kami di Polda dan Polres jajaran sudah melaksanakan penertiban, mulai dari peneguran hingga penilangan,” ucapnya.
Ia menyoroti bahwa ODOL berkontribusi besar terhadap kecelakaan lalu lintas, terutama di jalur Makassar–Parepare.
"Banyak kecelakaan terjadi karena kendaraan besar yang over dimensi ditabrak dari belakang atau parkir sembarangan di badan jalan," katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah tujuan utama dari operasi ini.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: