
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung mencegah tiga orang dekat atau mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya berinisial FH, JT, dan IA.
Pencekalan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek sepanjang tahun 2019 hingga 2022.
"Per tanggal 4 Juni 2025, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu (tiga mantan stafsus) sudah ditetapkan sebagai orang yang dicegah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis.
Harli menjelaskan, langkah tersebut diambil lantaran ketiga mantan staf khusus tersebut mangkir dari panggilan penyidik.
"Sudah dijadwalkan, tetapi tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan 2 hari yang lalu," ucapnya.
Penyidik berharap ketiganya dapat hadir pada panggilan berikutnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapuspenkum juga menyatakan bahwa penyidik berencana melakukan pemanggilan ulang terhadap FH, JT, dan IA dalam waktu dekat.
"Mungkin pada pekan depan. Akan kami update lagi," katanya.
Sebelumnya, apartemen milik ketiga mantan stafsus tersebut telah digeledah oleh tim penyidik Jampidsus pada 21 dan 23 Mei 2025. Hasilnya, tim menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen penting.
Penyidikan ini berfokus pada dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan, khususnya pembelian laptop Chromebook, yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: