Ilustrasi
FAJAR.CO.ID - Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan dengan simpang siur informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun anggaran 2026. Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat.
Hingga saat ini, nominal gaji pensiunan PNS nyatanya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan aturan terakhir yang ditetapkan pemerintah dengan penyesuaian kenaikan sebesar 12% yang berlaku sejak Januari 2024 lalu.
Belum Ada Keputusan Kenaikan untuk 2026
Melalui akun Instagram resminya, PT Taspen menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait perubahan atau kenaikan gaji pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, maupun penerima tunjangan lainnya untuk tahun 2026.
"Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok," tulis pernyataan resmi Taspen.
Klarifikasi ini sekaligus menepis isu yang mengaitkan besaran gaji pensiunan dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Taspen menekankan bahwa operasional pencairan saat ini murni masih berlandaskan PP 8/2024.
Daftar Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Bagi Anda yang ingin memastikan nominal yang diterima, berikut adalah tabel gaji pensiunan PNS yang berlaku saat ini sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
| Golongan | Estimasi Nominal Gaji |
| Golongan I (Juru) | Rp1.748.100 - Rp2.256.700 |
| Golongan II (Pengatur) | Rp1.748.100 - Rp3.208.800 |
| Golongan III (Penata) | Rp1.748.100 - Rp4.029.600 |
| Golongan IV (Pembina) | Rp1.748.100 - Rp4.957.100 |
Komitmen Layanan 5T dan Waspada Penipuan
Dalam menyalurkan hak para pensiunan, PT Taspen berkomitmen memegang teguh prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.


















































