Tambang Pasir Ilegal di Gunung Guntur Tewaskan Penambang, Tiga Orang Jadi Tersangka

1 day ago 11
Sejumlah petugas mengevakuasi korban yang tertimbun material pasir dan batu di kawasan kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (25/5/2025). (ANTARA/HO-Polres Garut) Sejumlah petugas mengevakuasi korban yang tertimbun material pasir dan batu di kawasan kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (25/5/2025). (ANTARA/HO-Polres Garut)

FAJAR.CO.ID, GARUT -- Polres Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Jawa Barat. Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas insiden tragis tewasnya seorang penambang yang tertimbun material pasir.

"Sudah kita tetapkan tersangka, tiga kita tetapkan tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/6).

Ketiga tersangka berinisial AN (18), SA (41), dan FI (44), yang menurut polisi berasal dari kalangan masyarakat biasa dan tidak memiliki peran sebagai koordinator dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Insiden yang memicu penyelidikan ini terjadi pada Senin (25/5/2025), saat seorang penambang bernama Hendi Suhendi (53) meninggal dunia setelah tertimbun material pasir dan batu di area kaki Gunung Guntur.

"Tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka ini adalah penambang pasir, sopir kendaraan, dan pemilik kendaraan," jelas AKP Joko.

Ia menambahkan, proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh. Tim kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara, menyita sejumlah barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi terkait.

Salah satu pihak yang turut dimintai keterangan adalah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), yang diketahui memiliki kewenangan atas kawasan Gunung Guntur.

"Kami juga sempat memeriksa pihak BKSDA," katanya.

Berdasarkan penyelidikan, aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut terbukti ilegal. Lahan tempat penggalian bukanlah milik pribadi, melainkan termasuk dalam kawasan konservasi milik BKSDA.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |