Soal Vonis Tom Lembong karena Ekonomi Kapitalis, Mahfud MD: Kapitalis itu Apa?

21 hours ago 4

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menko Polhukam, sekaligus pakar hukum, Mahfud MD kembali bicara terkait vonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Yang paling disoroti oleh Mahfud MD terkait masalah norma hukum yang digunakan hakim dalam pertimbangan hukuman.

Seperti yang diketahui, Tom Lembong dalam kasus ini dijatuhi hukuman oleh hakim selama empat tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keputusan Tom mengimpor gula menunjukkan dirinya lebih mengedepankan ekonomi kapitalis bukan ekonomi demokrasi dalam pancasila.

"Apalagi hakimnya kemudian bicara soal kapitalis. Kapitalis itu apa?" kata Mahfud MD dikutip dari chanel You Tube Novel Baswedan.

Mahfud menyebut kapitalis itu merupakan ide. Sama dengan orang yang menjadi atheis yang tidak bisa dihukum, karena pilihannya tidak mengakui Tuhan.

"Sama dengan kapitalisme, sosialisme, komunisme, Pancasila. Itu ide belum ada norma-nya,” sebtnya.

“Kalau ada normanya, barang siapa melakukan kapitalisme, dihukum pidana. Baru orang bisa dihukum," paparnya.

Mahfud juga bicara terkait hakim sendiri menyatakan tidak ada mens rea (niat jahat) dalam perbuatan Tom Lembong.

Ia menyebut ini melanggar prinsip fundamental hukum pidana “Geen straf zonder schuld”

“Kalau tidak ada mens rea orang tidak boleh dihukum. Ada dalil yang sangat mendasar dalam hukum,” ungkapnya.

“Tidak boleh orang dihukum, tidak boleh orang dipidana kalau tidak ada kesalahan,” tuturnya.

Dalam penjelasannya, Mahfud MD memberi penjelasan terkait mens rea memiliki empat ukuran.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |