
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengingatkan pemerintah daerah agar tidak melenceng dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, tentang gaji PPPK paruh waktu.
Pernyataan itu menyikapi informasi adanya pemerintah daerah yang terkesan memaksa honorer untuk membuat surat pernyataan mengenai fasilitas atau gaji yang akan diterima ketika diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Padahal menurut pihak PGRI, gaji PPPK paruh waktu sejatinya tidak boleh lebih rendah dari standari gaji honorer yang mereka terima selama ini. Aturan soal gaji PPPK pun sangat jelas yakni Kepmenpan RB.
PGRI mengaku menemukan fakta bahwa guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang diangkat PPPK paruh waktu gajinya malah lebih rendah dibandingkan saat menjadi honorer.
Ironinya lagi, para honorer ini diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya tidak akan menuntut soal besaran gajinya.
"Persoalan gaji PPPK paruh waktu, ini sudah clear mengacu KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025," kata Ketua Badan Khusus Komunikasi dan Digitalisasi Organisasi PGRI, Wijaya dilansir JPNN, Minggu (24/8).
Mengacu pada KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Makanya kata Wijaya, gaji PPPK paruh waktu nantinya tidak boleh lebih rendah dari yang diterima saat menjadi honorer, atau paling tidak setara dengan upah minimum provinsi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: