Sengketa 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut, SBY Beri Peringatan ke Prabowo

8 hours ago 3
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Prabowo Subianto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- 4 Pulau kecil di Samudera Hindia menjadi sengketa dua wilayah, antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Secara administrasi, pulau menjadi rebutan.

Sengketa ini kembali mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Dalam Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 tersebut, empat pulau yang selama ini diklaim oleh Aceh—yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan ini memicu respons beragam dari kedua daerah. Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan memiliki dasar historis yang kuat atas keempat pulau tersebut, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengacu pada hasil survei terbaru dari Kemendagri yang menjadi dasar keputusan pengkodean wilayah.

Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), angkat bicara terkait sengketa 4 pulau ini.

“Pemimpin di Indonesia yang sedang mengemban amanah, termasuk Bapak Prabowo Subianto, lakukanlah hal-hal yang mesti dilakukan untuk Indonesia tercinta, Aceh tercinta,” kata SBY melalui rekaman video, dilansir pada Senin (16/6/2025).

Pentolan Partai Demokrat itu menggarisbawahi bahwa perdamaian Aceh tidak datang dengan sendirinya, melainkan melalui proses panjang dan berliku.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |