
Fajar.co.id, Jakarta -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari risiko produk biologi ilegal.
Pada 25 Juli 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Korwas PPNS Bareskrim POLRI berhasil melakukan penindakan terhadap sarana praktik ilegal di wilayah Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, yang digunakan untuk memproduksi sekaligus mengedarkan produk biologi berupa sekretom turunan sel punca tanpa izin edar.
Nilai keekonomian produk yang diamankan dalam operasi ini mencapai sekitar Rp230 miliar. Temuan tersebut terdiri dari tabung eppendorf berisi sekretom siap suntik, 23 botol cairan sekretom masing-masing berkapasitas 5 liter, peralatan suntik, termos pendingin berlabel nama pasien, serta produk krim yang ditambahkan sekretom untuk pengobatan luka.
Sarana ilegal ini dikamuflasekan dengan papan nama “Praktik Dokter Hewan”, padahal pelaku mayoritas melayani pasien manusia. Pemilik berinisial YHF (56 tahun), seorang dokter hewan sekaligus staf pengajar di sebuah universitas di Yogyakarta, tidak memiliki Surat Izin Praktik Dokter Hewan, serta tidak memiliki kewenangan medis untuk memberikan terapi kepada manusia.
Praktik pengobatan dilakukan dengan cara penyuntikan intra muscular (i.m) pada bokong atau lengan pasien. Produk tersebut juga didistribusikan ke berbagai wilayah di Pulau Jawa dengan termos pendingin, bahkan menerima pasien dari luar Jawa dan luar negeri yang datang langsung ke Magelang.
Berdasarkan hasil gelar perkara, YHF telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedikitnya 12 saksi telah diperiksa, dan seluruh barang bukti telah diamankan di gudang BBPOM Yogyakarta.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: